KPK Kembali Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selasa, 04 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun tersangka itu yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto, yang merupakan penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Deuti Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Ivan Sujanto akan mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari pertama.

Baca Juga:

Anies Jadi Capres Usulan Nasdem, Kader PDIP Singgung Kasus Formula E di KPK

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu IDKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).

Saat ini, ke-10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA itu sudah mendekam di rumah tahanan.

Baca Juga:

Periksa Pramugari, KPK Dalami Penggunaan Private Jet First Class Lukas Enembe

Adapun 10 orang tersangka itu yakni hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Selanjutnya, Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Terakhir Sudrajat Dimyati. Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cegah Eks Legislator PAN Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan