KPK Cegah Eks Legislator PAN Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri
 Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022
Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022 
                Garuda Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Chandra dicegah selama enam bulan sejak 25 Agustus 2022.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (4/10).
Achmad menyebut, pencegahan terhadap Chandra Wijaya dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.
"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," ujar Achmad.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Kasus ini pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK telah menetapkan Chandra Tirta Wijaya sebagai tersabgka.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (4/10). (Pon)
Baca Juga:
Komposisi TGIPF Tragedi Kanjurungan, Mantan Pimpinan KPK dan BNPB Dilibatkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
 
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
 
                      




