KPK Cegah Eks Legislator PAN Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri


Garuda Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Chandra dicegah selama enam bulan sejak 25 Agustus 2022.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (4/10).
Achmad menyebut, pencegahan terhadap Chandra Wijaya dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.
"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," ujar Achmad.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Kasus ini pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK telah menetapkan Chandra Tirta Wijaya sebagai tersabgka.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (4/10). (Pon)
Baca Juga:
Komposisi TGIPF Tragedi Kanjurungan, Mantan Pimpinan KPK dan BNPB Dilibatkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
