Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bekas Mensos Juliari Batubara

Andika Pratama - Rabu, 03 Februari 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Tak hanya Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos, Adi Wahyono yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat atas kasus yang sama.

Baca Juga

Eks Mensos Juliari Geram saat Ditanya Dugaan Keterlibatan Legislator PDIP Ihsan Yunus

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Juliari dan bekas anak buahnya itu diperpanjang selama 30 hari ke depan. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 5 Maret 2021 mendatang.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021 untuk dua tersangka perkara dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu merampungkan penyidikan kedua tersangka.

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

KPK terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap bansos ini. Dari pengembangan tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat pihak lain yang terlibat atau membuka penyelidikan baru dengan penerapan pasal selain suap.

Salah satu pihak yang sedang didalami tim penyidik, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Tim penyidik telah memeriksa adik Ihsan bernama Rakyan Ikram yang diduga turut menggarap proyek bansos.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah rumah orangtua Ihsan di kawasan Jakarta Timur. Bahkan, nama Ihsan mencuat dalam proses reka ulang atau rekonstruksi kasus ini pada Senin (1/2) kemarin.

Dalam adegan keenam reka ulang itu terungkap, Harry Sidabuke yang menjadi tersangka pemberi suap kasus ini, memberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas.

Usai diperiksa penyidik pada hari ini, Juliari memilih bungkam saat ditanya mengenai kaitan Ihsan dengan kasus suap yang menjeratnya. Juliari yang nampak geram bergegas masuk ke mobil tahanan dan meminta petugas menutup pintu mobil.

"Pak tutup pak," kata Juliari. (Pon)

Baca Juga

Dua Penyuap Bekas Mensos Juliari Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Baca Artikel Asli