Dua Penyuap Bekas Mensos Juliari Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dua penyuap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Dengan demikian dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek itu akan segera menjalani sidang perdana.
Baca Juga:
Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari
"KPK melaksanakan Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU atas nama Tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1).
Seiring dengan itu, kata Ali, kewenangan penahanan keduanya dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 21 Februari 2021. Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Harry di Rutan KPK Kavling C1.
Ali mengatakan, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta," kata Ali.
Ali mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 saksi dalam proses penyidikan. "Di antaranya Juliari P Batubara (Mantan Mensos RI) dan pihak swasta lainnya," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
KPK Temukan Duit Patungan Rp8 M Sejak Oktober Jatah Mensos Juliari
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan