KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa penyanyi, Windy Idol, Senin (13/5). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/5).
Selain Windy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Keduanya yakni, pihak swasta bernama Anda dan seorang pengacara bernama Robert Nababan.
Ali masih menutup rapat soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada para saksi. Namun, mereka diduga memiliki informasi penting terkait perkara pencucian uang yang melibatkan Hasbi Hasan.
Baca juga:
KPK Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Sebelumnya, Windy mengakui dirinya telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Hal tersebut disampaikan Windy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, pada Selasa, 26 Maret 2024.
"Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja," kata penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut.
Namun, ia mengaku tidak mengetaui persis soal alasan penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka. Windy hanya berharap proses hukum yang dijalaninya di KPK dapat segera rampung. (Pon)
Baca juga: