KPK Keluarkan Surat Perintah Penahanan Setnov

Jumat, 17 November 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk bebasis Elektronik (e-KTP).

"Tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakilin oleh timnya mengeluarkan surat bahwa pak SN telah ditahan. Dan sekarang adalah wewenang KPK," kata Fredrich di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11).

Lebih lanjut, Fredrich juga menunjukan surat perintah penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut di hadapan awak media.

"Ini saya kasih lihat yah, ini ketika yang bersangkutan menunjukan surat (Setnov ditahan KPK). Dia bilang surat perintah penahanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh KPK.

Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK beberapa waktu lalu. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan