KPK Keluarkan Surat Perintah Penahanan Setnov
Fredrich di Rumah Sakit Permata Hijau. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk bebasis Elektronik (e-KTP).
"Tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakilin oleh timnya mengeluarkan surat bahwa pak SN telah ditahan. Dan sekarang adalah wewenang KPK," kata Fredrich di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11).
Lebih lanjut, Fredrich juga menunjukan surat perintah penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut di hadapan awak media.
"Ini saya kasih lihat yah, ini ketika yang bersangkutan menunjukan surat (Setnov ditahan KPK). Dia bilang surat perintah penahanan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh KPK.
Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK beberapa waktu lalu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur