KPK Kecewa MA Sunat Vonis Eks Bupati Talaud
Selasa, 01 September 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.
Hukuman terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tersebut dikurangi dari empat tahun dan enam bulan penjara menjadi dua tahun penjara setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
Baca Juga:
KPK Cecar Anak Menteri Yasonna Soal Proyek di Dinas PUPR Medan
"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Jika putusan tersebur benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (1/9).

KPK mempersoalkan putusan MA itu karena hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Baca Juga:
KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Proyek IPDN
Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. (Pon)