KPK Kecam Unnes atas Sanksi Mahasiswa Pelapor Dugaan Korupsi Rektor

Selasa, 17 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) merespons soal adanya informasi seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dijatuhi sanksi oleh pihak kampus karena melaporkan dugaan korupsi rektor.

Mahasiswa tersebut dikembalikan Fakultas Hukum Unnes ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan moral karakter.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyinggung soal hak masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum jika melihat adanya dugaan korupsi.

Baca Juga:

Dipanggil KPK, Politikus PPP Tambah Bukti Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso

Pelaporan itu, kata Ghufron, seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"UU Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron kepada awak media, Selasa (17/11).

Universitas Negeri Semarang. (Foto: Intagram @irulanw)
Universitas Negeri Semarang. (Foto: Intagram @irulanw)

Berdasarkan aturan yang ada, kata Ghufron, setiap orang akan mendapat imbalan dari negara jika berhasil membantu KPK dalam memberantas korupsi.

Salah satunya, dengan melaporkan adanya dugaan awal korupsi.

Ghufron kecewa dengan sikap kampus yang menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa hanya karena telah melaporkan dugaan korupsi rektornya.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bekas Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap

Bahkan, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," sambungnya. (Knu)

Baca Juga:

KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan