KPK Kalah Praperadilan Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paman Birin mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi. Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Paman Birin tidak sah.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).
Afrizal mengatakan, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Baca juga:
Sahbirin Noor Nongol Lagi, KPK: Kedeputian Penindakan Sedang Bekerja
Penyidik KPK juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.
Sebelumnya KPK menetapkan Paman Birin bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca juga:
Jadi Tersangka Dicari-Cari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul di Kantornya
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)