KPK Jebloskan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut ke Rutan Polres

Kamis, 27 September 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan M. Faisal yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di gedung KPK, setelah ditangkap pada Rabu (26/9) siang di Medan. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).

KPK terpaksa mencokok Faisal setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Faisal diketahui, mangkir dari pemanggilan pada 7 September dan 24 September 2018.

Penangkapan terhadap Faisal ini dilakukan KPK dengan dibantu tim dari Polda Sumut. Menurut Febri, saat ini Faisal sedang diperiksa di Polsek Sunggal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Selain Faisal, KPK sebelumnya juga telah menahan 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Ke-21 tersangka yang telah ditahan itu antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.

Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan