KPK Jebloskan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut ke Rutan Polres
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan M. Faisal yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di gedung KPK, setelah ditangkap pada Rabu (26/9) siang di Medan. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).
KPK terpaksa mencokok Faisal setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Faisal diketahui, mangkir dari pemanggilan pada 7 September dan 24 September 2018.
Penangkapan terhadap Faisal ini dilakukan KPK dengan dibantu tim dari Polda Sumut. Menurut Febri, saat ini Faisal sedang diperiksa di Polsek Sunggal.
Selain Faisal, KPK sebelumnya juga telah menahan 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Ke-21 tersangka yang telah ditahan itu antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.
Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji