KPK Jebloskan Eks Deputi Kemenpora ke Lapas Tangerang

Senin, 30 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, Senin, (30/9).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mantan anak buah Imam Nahrawi itu dieksekusi , setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Kemenpora: Doing Business As Usual

‎"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang pada hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)

Untuk diketahui, Mulyana telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp900 juta.

Baca Juga:

Suap Dana Hibah KONI, Deputi IV Kemenpora Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Mulyana terbukti terima suap atas pengurusan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Namun putusan terhadap Mulyana lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut Mulyana selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Mulyana tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. (Pon)

Baca Juga:

KPK Telisik Tata Kelola Anggaran Kemenpora di Bawah Imam Nahrowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan