Suap Dana Hibah KONI, Deputi IV Kemenpora Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)
MerahPutih.Com - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulyana merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).
Baca Juga: Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017
"Menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan Tindak Pidana Korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Ronal F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8).
Jaksa menilai Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Mulyana tidak mencerminkan dukungan dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan jaksa menilai Mulyana berlaku sopan selama peoses persidangan. Terlebih, Mulyana juga dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya," ungkap Jaksa.
Sementara itu terkait pengajuan Justice Colaborator, Mulyana dinilai belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 angka 11 tahun 2011 tentang saksi pelaku yang bekerjasama.
Namun jaksa menilai Mulyana cukup kooperatif mengakui perbuatannya dalam proses persidangan tersebut. Mulyana juga dinilai membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara suap ini.
Baca Juga: Deputi Kemenpora Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dana Hibah KONI
"Bahwa terdakwa selaku penyelenggada negara meruoakan pihak penerima hadiah berupa uang komitmen fee sejumlah Rp400 juta, 1 unit mobil, 1 uni HP Samsung dengan tujuan agar terdakwa membantu proses pencairan dana hibah 2018," kata Jaksa.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Pon)
Baca Juga: Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Desak Pemerintah Tak Gentar Ancaman IOC, DPR: Sikap Bela Palestina Jauh Lebih Bermartabat
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Erick Thohir Diharap Ubah Paradigma Olahraga Nasional Agar Tak Lagi Terjebak dalam Pusaran Ego Sektoral
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Presiden FIFA Tegaskan Erick Thohir Sosok Multitalenta, Restui Rangkap Jabatan Sebagai Menpora
Menuju SEA Games Thailand 2025: Indonesia Hadapi Tantangan Anggaran dan Potensi Kehilangan Medali Emas
Lengser dari Menpora, Dito Percaya Erick Thohir Bisa Naikkan Tukin ASN Kemenpora 100%