Headline

Suap Dana Hibah KONI, Deputi IV Kemenpora Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 15 Agustus 2019
Suap Dana Hibah KONI, Deputi IV Kemenpora Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulyana merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).

Baca Juga: Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017

"Menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan Tindak Pidana Korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Ronal F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8).

Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Suasana sidang kasus suap Kemenpora dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Jaksa menilai Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Mulyana tidak mencerminkan dukungan dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan jaksa menilai Mulyana berlaku sopan selama peoses persidangan. Terlebih, Mulyana juga dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya," ungkap Jaksa.

Sementara itu terkait pengajuan Justice Colaborator, Mulyana dinilai belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 angka 11 tahun 2011 tentang saksi pelaku yang bekerjasama.

Namun jaksa menilai Mulyana cukup kooperatif mengakui perbuatannya dalam proses persidangan tersebut. Mulyana juga dinilai membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara suap ini.

Baca Juga: Deputi Kemenpora Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dana Hibah KONI

"Bahwa terdakwa selaku penyelenggada negara meruoakan pihak penerima hadiah berupa uang komitmen fee sejumlah Rp400 juta, 1 unit mobil, 1 uni HP Samsung dengan tujuan agar terdakwa membantu proses pencairan dana hibah 2018," kata Jaksa.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri

#Dana Hibah #Kemenpora #Pengadilan Tipikor #KONI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Olahraga
30 Tahun Penantian, Indonesia akan Finis Runner-up di SEA Games 2025 dengan 80 Emas
Indonesia sukses mengamankan 80 emas SEA Games 2025 Thailand. Menpora Erick Thohir menyebut capaian ini sebagai sejarah baru dalam 30 tahun terakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
30 Tahun Penantian, Indonesia akan Finis Runner-up di SEA Games 2025 dengan 80 Emas
Olahraga
Medali Emas Ke-80 Datang dari Kabaddi, Tim Indonesia Capai Target di SEA Games 2025
Indonesia menang tipis 23-22 atas Malaysia sekaligus menghadirkan medali emas ke-80.
Frengky Aruan - Kamis, 18 Desember 2025
Medali Emas Ke-80 Datang dari Kabaddi, Tim Indonesia Capai Target di SEA Games 2025
Olahraga
SEA Games Thailand 2025: Indonesia Tempati Peringkat Kedua, Erick Thohir Soroti Mental Pantang Menyerah Atlet
Indonesia sementara berada di peringkat kedua SEA Games 2025 Thailand dengan 62 emas. Menpora menilai mental pantang menyerah jadi kunci prestasi atlet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
SEA Games Thailand 2025: Indonesia Tempati Peringkat Kedua, Erick Thohir Soroti Mental Pantang Menyerah Atlet
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Bagikan