Headline

Suap Dana Hibah KONI, Deputi IV Kemenpora Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 15 Agustus 2019
Suap Dana Hibah KONI, Deputi IV Kemenpora Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulyana merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).

Baca Juga: Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017

"Menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan Tindak Pidana Korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Ronal F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8).

Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Suasana sidang kasus suap Kemenpora dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Jaksa menilai Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Mulyana tidak mencerminkan dukungan dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan jaksa menilai Mulyana berlaku sopan selama peoses persidangan. Terlebih, Mulyana juga dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya," ungkap Jaksa.

Sementara itu terkait pengajuan Justice Colaborator, Mulyana dinilai belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 angka 11 tahun 2011 tentang saksi pelaku yang bekerjasama.

Namun jaksa menilai Mulyana cukup kooperatif mengakui perbuatannya dalam proses persidangan tersebut. Mulyana juga dinilai membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara suap ini.

Baca Juga: Deputi Kemenpora Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dana Hibah KONI

"Bahwa terdakwa selaku penyelenggada negara meruoakan pihak penerima hadiah berupa uang komitmen fee sejumlah Rp400 juta, 1 unit mobil, 1 uni HP Samsung dengan tujuan agar terdakwa membantu proses pencairan dana hibah 2018," kata Jaksa.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri

#Dana Hibah #Kemenpora #Pengadilan Tipikor #KONI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Erick Thohir Jadi Menpora, Presiden FIFA Beri Ucapan Selamat dan Sinyal Positif
FIFA tidak ada masalah dengan status Erick sebagai menpora.
Dwi Astarini - 28 menit lalu
Erick Thohir Jadi Menpora, Presiden FIFA Beri Ucapan Selamat dan Sinyal Positif
Indonesia
Pengamat Sebut Erick Thohir Sosok Tepat Pimpin Kemenpora, Termasuk untuk Selesaikan Masalah Organisasi Induk Cabor
Erick Thohir, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menggantikan Dito Ariotedjo yang dicopot pada Senin (8/9).
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
Pengamat Sebut Erick Thohir Sosok Tepat Pimpin Kemenpora, Termasuk untuk Selesaikan Masalah Organisasi Induk Cabor
Indonesia
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan Menpora baru belum dapat dilantik karena masih berada di luar kota.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara
Indonesia
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Bahlil juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menpora
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Indonesia
Eks Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Soal Rumor Puteri Anetta Komarudin jadi Penggantinya di Kabinet
Dito menerima keputusan Presiden dan merasa bersyukur atas kesempatan yang diberikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Eks Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Soal Rumor Puteri Anetta Komarudin jadi Penggantinya di Kabinet
Indonesia
Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora
Apa yang menjadi keputusan bapak presiden, kita doakan bersama-sama
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Bagikan