Headline

Suap Dana Hibah KONI, Deputi IV Kemenpora Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 15 Agustus 2019
Suap Dana Hibah KONI, Deputi IV Kemenpora Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulyana merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).

Baca Juga: Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017

"Menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan Tindak Pidana Korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Ronal F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8).

Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Suasana sidang kasus suap Kemenpora dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Jaksa menilai Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Mulyana tidak mencerminkan dukungan dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan jaksa menilai Mulyana berlaku sopan selama peoses persidangan. Terlebih, Mulyana juga dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya," ungkap Jaksa.

Sementara itu terkait pengajuan Justice Colaborator, Mulyana dinilai belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 angka 11 tahun 2011 tentang saksi pelaku yang bekerjasama.

Namun jaksa menilai Mulyana cukup kooperatif mengakui perbuatannya dalam proses persidangan tersebut. Mulyana juga dinilai membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara suap ini.

Baca Juga: Deputi Kemenpora Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dana Hibah KONI

"Bahwa terdakwa selaku penyelenggada negara meruoakan pihak penerima hadiah berupa uang komitmen fee sejumlah Rp400 juta, 1 unit mobil, 1 uni HP Samsung dengan tujuan agar terdakwa membantu proses pencairan dana hibah 2018," kata Jaksa.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri

#Dana Hibah #Kemenpora #Pengadilan Tipikor #KONI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Olahraga
Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan, 432 Atlet Bersiap Buru Prestasi di Asian Games 2026
Sebanyak 432 atlet Indonesia resmi dikukuhkan untuk Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Kontingen akan bertanding di 35 cabang olahraga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan, 432 Atlet Bersiap Buru Prestasi di Asian Games 2026
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan