Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Mei 2019
Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengungkapkan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana meminta dibelikan mobil baru.

Pernyataan ini dilontarkan Supriyono saat bersaksi untuk Mulyana dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Jadi waktu itu saya diminta oleh Pak Mulyana bahwa beliau menyampaikan kepada saya mobilnya sudah tidak enak, dan beliau butuh," kata Supriyono, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) kemudian menanyakan mengapa mobil dinas Pajero Sport tahun 2011 ingin diganti. Menurut Saksi, Mulyana mengaku tidak bisa mengejar menteri saat beriringan di jalan.

"Kalau lagi dinas mobilnya tidak bisa mengejar Pak Menteri. Seingat saya beliau minta mobil yang baru," ungkap Supriyono.

Pajero
Pajero Sport. (KB/www.carscoops.com)

Mendengar pernyataan Supriyono, jaksa kemudian menanyakan mengapa Mulyana tidak menganggarkan untuk membeli mobil baru. Supriyono menyebut, Kemenpora hanya memberi anggaran untuk menyewakan mobil.

"Kalau biaya sewa mobil ada di tahun 2018, anggaran ada tapi setahu saya tidak dilaksanakan," imbuhnya.

Atas dasar itu, Supriyono kemudian meminjam uang kepada Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

Supriyono menyebut, alasan Ending memberikan uang Rp 1 miliar kepada dirinya karena ingin Mulyana memproses dana hibah untuk KONI. "Beliau waktu itu mau beri pinjaman yang penting bantuan KONI diproses," ucapnya.

Setelah mendapat uang dari Ending, Supriyono mengaku kemudian membelikan mobil Toyota Fortuner. "Rp 520 juta, setahu saya waktu itu diskon tapi saya lupa beli harga berapa," pungkas Supriyono.

fortuner
Toyota Fortuner (Foto:KabarOto)

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Jaksa menduga, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. (Pon)

#Menpora Imam Nahrawi #Pajero Sport #KPK #Kemenpora
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan