Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri


Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)
MerahPutih.com - Saksi mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengungkapkan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana meminta dibelikan mobil baru.
Pernyataan ini dilontarkan Supriyono saat bersaksi untuk Mulyana dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Jadi waktu itu saya diminta oleh Pak Mulyana bahwa beliau menyampaikan kepada saya mobilnya sudah tidak enak, dan beliau butuh," kata Supriyono, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) kemudian menanyakan mengapa mobil dinas Pajero Sport tahun 2011 ingin diganti. Menurut Saksi, Mulyana mengaku tidak bisa mengejar menteri saat beriringan di jalan.
"Kalau lagi dinas mobilnya tidak bisa mengejar Pak Menteri. Seingat saya beliau minta mobil yang baru," ungkap Supriyono.

Mendengar pernyataan Supriyono, jaksa kemudian menanyakan mengapa Mulyana tidak menganggarkan untuk membeli mobil baru. Supriyono menyebut, Kemenpora hanya memberi anggaran untuk menyewakan mobil.
"Kalau biaya sewa mobil ada di tahun 2018, anggaran ada tapi setahu saya tidak dilaksanakan," imbuhnya.
Atas dasar itu, Supriyono kemudian meminjam uang kepada Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Supriyono menyebut, alasan Ending memberikan uang Rp 1 miliar kepada dirinya karena ingin Mulyana memproses dana hibah untuk KONI. "Beliau waktu itu mau beri pinjaman yang penting bantuan KONI diproses," ucapnya.
Setelah mendapat uang dari Ending, Supriyono mengaku kemudian membelikan mobil Toyota Fortuner. "Rp 520 juta, setahu saya waktu itu diskon tapi saya lupa beli harga berapa," pungkas Supriyono.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menduga, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Menpora, Erick Thohir Pastikan Tidak ‘Berat’ ke Salah Satu Cabor

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo kepada Erick Thohir

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Erick Thohir Jadi Menpora, Presiden FIFA Beri Ucapan Selamat dan Sinyal Positif

Pengamat Sebut Erick Thohir Sosok Tepat Pimpin Kemenpora, Termasuk untuk Selesaikan Masalah Organisasi Induk Cabor

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
