Kasus Korupsi

Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Mei 2019
 Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Uang tersebut berasal dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pengakuan itu disampaikan Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

"Pak Mulyana bilang Rp400 atau Rp500 juta. Setelah ada uangnya, saya sampaikan ke Pak Ulum, saya kasi uangnya," kata Supriyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Supriyono mengaku diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp 400 juta. Kemudian, Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp 400 juta. Uang tersebut diakui sebagai uang pinjaman.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor
Suasana sidang kasus suap Kemenpora dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Setelah uang tersebut didapatkan, dia menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora. Kemudian dia melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Mulyana.

"Saya lapor ke Pak Mulyana setelah uang saya serahkan," imbuh Supriyono.

Terkait adanya uang tersebut, lanjut Supriyono, dia menyebut adanya pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora sudah bergulir sejak 2017.

Supriyono mengetahui, adanya pemberian uang tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Menurut Supriyono, pemberian uang itu dilakukan setiap kali KONI mencairkan dana hibah yang diterima dari Kemenpora.

"Saya ngobrol sama Pak Hamidy, sudah seperti itu dari 2017," ujar Supriyono.

Kesepakatan fee tersebut sudah disepakati sejak awal. Adapun, penerima fee sebagian besar adalah pejabat Kemenpora yang berhubungan langsung dengan proposal permintaan dana hibah yang diajukan KONI.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Jaksa menduga, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya Mulyana selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

#Kasus Suap #Imam Nahrawi #Kemenpora #KONI #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan Menpora baru belum dapat dilantik karena masih berada di luar kota.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara
Indonesia
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Bahlil juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menpora
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Indonesia
Eks Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Soal Rumor Puteri Anetta Komarudin jadi Penggantinya di Kabinet
Dito menerima keputusan Presiden dan merasa bersyukur atas kesempatan yang diberikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Eks Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Soal Rumor Puteri Anetta Komarudin jadi Penggantinya di Kabinet
Indonesia
Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora
Apa yang menjadi keputusan bapak presiden, kita doakan bersama-sama
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Bagikan