KPK Jebloskan Eks Bos Lippo Cikarang ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 12 Mei 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5).

Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta yang menjerat Toto telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga:

KPK Dalami Peran Taufik Hidayat Sebagai Perantara Uang Rp1 Miliar Untuk Imam Nahrawi

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Eks Bos Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditahan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Sebagai informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu. Toto divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga:

Kerap Ungkap Kasus Mangkrak, Brigjen Panca Putra Tiba-Tiba Dikembalikan ke Polri

"Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.

Hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.(Pon)

Baca Juga:

Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan