MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara suap proyek di DJKA yang terjadi saat Budi Karya menjabat sebagai Menteri Perhubungan dan membawahi direktorat tersebut.
“Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Saudara BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/2).
Baca juga:
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK saat ini masih berkoordinasi untuk menentukan waktu pasti pemeriksaan. Sebelumnya, Budi Karya sempat dipanggil namun tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
“Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya, mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
KPK menegaskan keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara agar penanganan kasus dugaan korupsi di DJKA dapat segera dirampungkan.
“Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” tambah Budi.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya terkait Kasus Korupsi DJKA
Berdasarkan informasi, Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Budi Karya pada 26 Juli 2023. Saat itu, penyidik mendalami mekanisme internal Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan proyek pembangunan rel kereta api.
Selain itu, penyidik turut menelusuri sistem pemeliharaan rel kereta api di DJKA guna memastikan kelayakan operasional dan aspek keselamatan perjalanan kereta. (Pon)