KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR PAN Sukiman

Selasa, 21 Agustus 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota komisi XI DPR RI, Sukiman. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota komisi XI DPR)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).

Diduga, penyidik KPK akan mengonfirmasi terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di Komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Sukiman sendiri sudah pernah dipanggil namun mangkir pada agenda pemeriksaan, sebelumnya, 13 Agustus 2018.

KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

‎Selain Sukiman, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, ‎Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Balikpapan, Tara Allorante, dan dua pihak swasta Linda serta Handi. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo.

KPK sendiri memang sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.

Ilustrasi Barang Bukti OTT KPK
Tim Penyidik KPK (Foto: Antara)_

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.

Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ‎yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," kata Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait ‎kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan