KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR PAN Sukiman


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota komisi XI DPR RI, Sukiman. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota komisi XI DPR)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).
Diduga, penyidik KPK akan mengonfirmasi terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di Komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Sukiman sendiri sudah pernah dipanggil namun mangkir pada agenda pemeriksaan, sebelumnya, 13 Agustus 2018.

Selain Sukiman, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Balikpapan, Tara Allorante, dan dua pihak swasta Linda serta Handi. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo.
KPK sendiri memang sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.
"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," kata Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR

PAN Puji Sikap PDIP ke Pemerintah Prabowo Jaga Kualitas Demokrasi

PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan

Penyidik KPK Dalami Keterangan Saksi Dugaan Korupsi CSR BI, Aliran Dana Yayasan Terus Ditelusuri

Soal Penempatan Dubes, PAN Yakin Prabowo sudah Siapkan Kandidat di Momentum yang Tepat

Giliran Sekjen PAN Eko Patrio Temui Gubernur Pramono Anung Setelah Kaesang

Izin 4 Perusahaan Sudah Dicabut, PAN Bakal Terus Kawal Tambang Nikel di Raja Ampat

Kejagung Diminta Tangani kasus Kredit Sritex Secara Transparan, Profesional, dan Tidak Tebang Pilih
