MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kini, KPK mendalami keterlibatan 18 orang anggota DPR RI periode 2019–2024 pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.
Nama 18 legislator periode sebelumnya tersebut sempat muncul pada persidangan kasus DJKA Kemenhub, yakni Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.
Baca juga:
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
"Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab langkah KPK setelah menetapkan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kemenhub, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub.
Nama Bupati Pati, Jawa Tengah, nonaktif itu juga sempat muncul pada persidangan kasus tersebut.
"Itu kan juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti," katanya melanjutkan pernyataan sebelumnya.
Ketika ditanya kemungkinan pemanggilan 18 orang anggota DPR tersebut, Asep mengatakan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.
"Tentu siapa pun akan kami minta keterangan karena keterangan yang diberikan oleh para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami," katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.