KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi

Rabu, 19 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan DPR RI tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.

"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," kata Ketua KPK, Setyo Budianto di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11).

Setyo menilai, UU KUHAP sudah mengakomodir pasal-pasal yang tetap memberikan kewenangan KPK untuk menjalankan tugas-tugasnya.

"Yang pasti sudah diakomodir. Karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK kan tetap bisa dijalankan. Tidak memengaruhi tupoksi KPK," ungkapnya.

Baca juga:

Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi

Meskipun demikian, Setyo menyampaikan KPK akan menganalisis KUHAP baru guna memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan bisa menganggu kinerja KPK.

"Nah itu nanti biar dikaji oleh biro hukum ada tidak dalam RKUHAP yang bisa menghambat. Tapi harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi," tutur Setyo.

Jika nantinya ada pasal-pasal yang dianggap merugikan KPK, Setyo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencari solusi.

"Kami sendiri juga pasti melakukan kajian-kajian dan mencari cara untuk kita menjalankan kewenangan KPK semaksimal mungkin," pungkasnya.

Baca juga:

Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11).

RUU KUHAP tersebut akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan