KPK Harap Kepala Daerah Terpilih Jadi Pemimpin yang Berintegritas

Kamis, 10 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para kepala daerah terpilih menjadi pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Diketahui, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah digelar pada Rabu (9/12) kemarin. Sejumlah pasangan calon bahkan telah mendeklarasikan kemenangan berdasakan hasil hitung cepat.

Baca Juga

Firli Perintahkan Anak Buah Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir

"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (10/12).

KPK juga berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini, kata Ipi, sudah diingatkan KPK dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.

"Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," kata Ipi.

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah. Kelima modus itu, yakni intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

KPK juga menemukan modus intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain. Kemudian intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan.

Selain itu, modus korupsi kepala daerah juga menyangkut benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan. Modus korupsi lainnya, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," tutup Ipi. (Pon)

Baca Juga

ICMI: Awal Korupsi Adalah Ketika Seorang Punya Jabatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan