KPK Geledah Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa di Cimahi

Kamis, 01 Agustus 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta milik Lippo Group. Kali ini penyidik lembaga antirasuah menggeledah kediaman Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Cimahi, Jawa Barat.

"Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, hari ini tim datangi rumah tersangka IWK di Cimahi untuk lakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang ke Luar Negeri

Sebelumnya, tim penyidik lebih dulu menggeledah ruang kerja Iwa di Gedung Sate, Jawa Barat, pada Rabu, 31 Juli 2019, kemarin. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Tak hanya ruang kerja Iwa Karniwa, KPK juga melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, kemarin. Belum diketahui apa saja yang disita dari kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menyita dokumen RDTR dari ruang kerja Sekda Jabar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.

Baca Juga: KPK Dukung Ridwan Kamil Copot Sekda Jabar Iwa Karniwa

Sementara Bortholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan