KPK Gelar Penggeledahan di 2 Titik Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp 100 M
Selasa, 14 Mei 2024 -
MerahPutih.com - KPK melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), hari ini. Kantor dinas yang digeledah tim penyidik antara lain Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Malut.
Kegiatan penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Kami mengonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah, yakni Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (14/5).
Namun, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan karena saat ini prosesnya masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar. (*)