Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Garap Istri Irwandi Yusuf

Wisnu Cipto - Selasa, 31 Juli 2018

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Aceh ‎nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Darwati bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Teuku Syaiful Bahri dalam kasus dugaan suap yang menjerat suaminya tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).

barbuk irwandi
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menunjukkan barang bukti kasus suap gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/7) malam WIB. Foto: MP/Ponco

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah, Member, Alliaze, Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten II Provinsi Aceh. "Mereka diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Irwandi
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: ANTARA/Irwansyah Putra

Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful.

Sebagai penerima suap, Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. (Pon)

Baca Artikel Asli