KPK Garap Andi Narogong Terkait Setya Novanto
Kamis, 20 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/7) bakal memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi tersangka e-KTP Setya Novanto.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Usai Ketua DPR itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada Senin (17/7) lalu, ini merupakan kali pertama Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk Novanto.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)
Baca juga berita lain terkait kasus korupsi e-KTP di: Andi Narogong Beberkan Hubungannya dengan Setya Novanto