KPK Gandeng Lembaga Antikorupsi Singapura Buru Sjamsul Nursalim
Selasa, 01 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Lembaga Antikorupsi Singapura untuk memburu pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih telah ditetapkan KPK sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat mereka sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sjamsul Nursalim Tersangka SKL BLBI, KPK Incar Rampas Aset Bos Gajah Tunggal
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kerja sama dengan otoritas Singapura ini diperlukan lantaran Sjamsul dan Itjih telah menjadi warga negara permanen Singapura.

"Saya dengar yang bersangkutan kan udah jadi warga negara permanen di Singapura kita sudah koordinasi dengan CPIB KPK-nya Singapura kan itu kita sampaikan surat-suratnya sudah," kata Alex sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10).
Menurut Alex, KPK dan CPIB telah memiliki perjanjian kerjasama. Untuk itu, CPIB diharapkan dapat membantu KPK memeriksa pasangan suami istri yang telah berulang kali mangkir tersebut.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura
"Kalau bisa didatangkan (ke Indonesia) itu lebih baik. Kalau tidak bisa, misalnya diperiksa di kantor CPIB itu juga akan membantu. Intinya yang kita butuhkan keterangan yang bersangkutan kita memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," tandas Alex.(Pon)
Baca Juga: