Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Endus Proyek Lain yang Jadi Bancakan Dirkeu PT Angkasa Pura II

Andika Pratama - Jumat, 02 Agustus 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS).

KPK menduga pemberian suap dari PT INTI melalui Taswin Nur untuk Andra terkait proyek pengadaan BHS bukan yang pertama kalinya. KPK mengendus adanya proyek lain yang dikorupsi oleh petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Baca Juga: Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan optimistis bisa lolos tes psikologi Capim KPK (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan optimistis bisa lolos tes psikologi Capim KPK (MP/Ponco Sulaksono)

"Proyeknya tidak hanya ini. Hasil dari ekspose tadi tim, uang ini untuk (proyek) BHS," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningn, Jakarta Selatan, Kamis (1/8) malam.

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga suap sebesar SGD 96.700 ini bukanlah suap yang pertama diterima Andra. Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri ini diduga telah menerima suap sebelumnya.

Baca Juga: KPK Jebloskan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Bui

"Menurut informasi, tidak. Ada beberapa (pemberian suap lainnya)," ujar Basaria.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"TSW (Taswin Nur) adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini kepercayaan dari pejabat utama disana. Tapi apa hubungannya dengan pejabat yang lain, termasuk direktur, ini belum sampai kesana," ungkap Basaria.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y. Agussalam. Foto: MP/Ponco
Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y. Agussalam. Foto: MP/Ponco

Baca Juga: KPK: Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap 96.700 Dolar Singapura dari PT INTI

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli