KPK Dalami Peran Inneke Koesherawati Terkait Suap Kalapas Sukamiskin

Selasa, 24 Juli 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati pada Selasa (24/7).

Artis cantik itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap jual-beli fasilitas dan izin luar biasa kepada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7).

Menurut Febri, penyidik akan mendalami peran Inneke terkait pemesanan mobil yang diduga diberikan suaminya kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Inneke Koesherawati

Fahmi narapidana kasus korupsi terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid terkait dengan fasilitas dan izin keluar penjara.

Selain Inneke, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nayaon dan seorang sales counter Rina Yuliana. Keduanya juga diperiksa untuk Andri Rahmat.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana.

KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Narapidana kasus korupsi yang ingin mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, harus merogok kocek sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (21/7) malam, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Artis Inneke Koesherawati meninggalkan ruangan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Inneke diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan tersangka Fahmi Darmawansyah. ANTARA.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan