MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik mendalami pengetahuan Hilman terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia.
Baca juga:
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK menyoroti keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
>“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen.” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo
Menurut Budi, keterangan Hilman dibutuhkan untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
Sebab, aturan yang berlaku mengatur komposisi kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga:
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK Dalami Sejumlah Pihak yang Berperan dalam Pembagian Kuota Haji
KPK juga mendalami siapa saja pihak yang berperan dalam proses pengambilan keputusan itu. Tidak hanya dari lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga kemungkinan keterlibatan asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Ini untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi.
Pada perkara ini, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menjadi dasar konstruksi kasus korupsi kuota haji. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperkuat unsur pidana yang sedang dibuktikan penyidik.
Baca juga:
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berdasarkan konstruksi perkara yang diusut KPK, Hilman Latief juga diduga menerima uang sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000 dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, terkait pembagian kuota haji tambahan.
Meski demikian, KPK menegaskan fokus saat ini masih pada penyelesaian berkas empat tersangka yang telah ditetapkan. Namun, peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain.
“Terkait pengembangan penyidikan tentu terbuka kemungkinan. Namun kita fokuskan dulu untuk penyidikan empat tersangka ini,” kata Budi. (Pon)