KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Taspen Lewat Mantan Istri Antonius Kosasih
Rabu, 22 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Rina Lauwy Kosasih, mantan istri tersangka eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah selesai menjalani pemeriksaan KPK hari ini.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami soal dugaan aliran uang ke salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
"Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Namun, Ali tak menjelaskan soal besaran dan siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut.
Baca juga:
Bukan kali pertama Rina Lauwy diperiksa KPK. Sebelumnya dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2022 ketika perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa Antonius Kosasih, pada Selasa (7/5) lalu. Saat itu, penyidik KPK mencecar Antonius Kosasih terkait kebijakannya dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi PT Taspen terkait penempatan uang senilai Rp 1 triliun.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membocorkan status hukum Antonius Kosasih. Asep mengungkapkan bahwa Kosasih telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Kasus korupsi di PT Taspen ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. (Pon)