Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret ANS Kosasih, mantan Direktur Investasi PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menghadirkan sembilan saksi dari berbagai pelaksana kegiatan pasar modal. Salah satu saksi, PMK, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, mengungkapkan kesimpulannya terkait transaksi yang disebut short-selling dalam dakwaan tidak berdasarkan pada fakta transaksi sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan hasil ilustrasi yang diberikan penyidik saat pemeriksaan.

Pernyataan ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum ANS Kosasih, yang meragukan status PMK sebagai saksi fakta atau ahli, mengingat metode penyampaian kesimpulan berdasarkan ilustrasi tersebut lebih menyerupai pendapat ahli.

Dalam persidangan, PMK akhirnya mendengar fakta transaksi yang dipermasalahkan melibatkan PT Valbury Sekuritas Indonesia (kini KB Valbury Sekuritas) dengan reksa dana kelolaan PT IIM. Menurutnya, sepanjang efek dibeli terlebih dahulu sebelum dijual kembali, transaksi tersebut dapat digolongkan sebagai netting—yakni transaksi yang memperhitungkan selisih harga beli dan jual—bukan short-selling.

Saksi lain, HH, Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menegaskan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana bersifat fluktuatif, dipengaruhi naik-turunnya underlying asset dan kondisi pasar.

Dari sisi Perantara Pedagang Efek atau broker, ES selaku Direktur Pacific Sekuritas Indonesia, menyatakan Manajer Investasi tidak dapat melakukan transaksi tanpa melalui broker, dan Pacific Sekuritas Indonesia tidak pernah mendapat teguran maupun sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi yang diperkarakan.

ES juga mengungkapkan Pacific Sekuritas menerima broker fee sebesar Rp108 juta, yang telah diserahkan ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk itikad baik. Saksi RS, membenarkan bahwa setelah PT Urban Jakarta Propertindo IPO, ia bersama seorang petinggi Sinarmas Sekuritas (underwriter IPO) sempat roadshow untuk memasarkan saham URBN ke beberapa BUMN, seperti Taspen.

Namun karena tak sesuai kriteria investasi Taspen, Bos Sinarmas Sekuritas tersebut memberi akternatif lain untuk menawarkan saham URBN ke beberapa Manajer Investasi, salah satunya PT IIM. Setelah PT IIM melakukan analisis fundamental, proyeksi return, dan valuasi harga terhadap saham URBN, PT IIM memutuskan untuk berinvestasi dan melakukan pembelian saham URBN sesuai kesepakatan.

Sementara itu, RAM dari Divisi Ritel dan Distribusi PT IIM, menjelaskan penawaran unit reksa dana kepada kerabat dan orang terdekatnya dilakukan untuk memenuhi POJK 17/2022 yang mewajibkan paling sedikit 10 Pemegang Unit Penyertaan dalam sebuah produk investasi. Ia menegaskan tidak ada larangan bagi keluarga atau teman karyawan menjadi pemilik unit selama penawaran dilakukan sesuai aturan.

Alih-alih mengalami penurunan performa, RAM mengatakan bahwa pada awal 2025, produk reksa dana I-NextG2 justru meraih penghargaan sebagai reksa dana campuran terbaik di kelas aset Rp500 miliar–Rp1 triliun dari Infovesta dan Investortrust.id.

Terkait kondisi PKPU dari emiten penerbit SIAISA02 pada 2018-2019, MH yang merupakan Eks Corporate Secretary & Head of Legal Division PT TPS Food Tbk (AISA), mengungkapkan perusahaan telah berada dalam kondisi keuangan tidak sehat sejak 2018 dan baru mendapatkan investor pada 2020, sehingga sebelumnya tidak ada kepastian sumber dana untuk memenuhi kewajiban utang.

#PT Taspen #Kasus Korupsi #PN Jakpus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Bagikan