MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami temuan sebanyak 55 keping logam bertuliskan platinum yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, beberapa waktu lalu.
Setiap keping logam tersebut memiliki berat yang bervariasi, mulai dari 16 ons hingga 32 ons. Apabila terbukti asli, nilai keseluruhan logam itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 40 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Senin (6/7), penyidik tidak hanya akan memeriksa keaslian logam tersebut, tetapi juga mendalami asal-usul serta alasan barang itu berada dalam penguasaan Syah Afandin.
Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati. Apakah platinum itu juga merupakan pemberian dari pihak-pihak lainnya maka yang jadi pertanyaan berikutnya adalah apa motif dan tujuannya,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, KPK akan menggandeng pihak eksternal untuk memastikan keaslian maupun kualitas logam yang ditemukan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkap pihak yang akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan tersebut.
“KPK terbuka menggandeng ahli ekseternal untuk mengecek keaslian ataupun kualitas logam dimaksud,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Syah Afandin Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2025–2026.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Proyek tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat terkait, termasuk Kepala Disperkim saat itu, Ilhamsyah Bangun.
Rinciannya, Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Disperkim dengan nilai Rp 748 juta.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Fee Proyek Diduga Diminta hingga 17 Persen
Menurut Taufik, Syah Afandin diduga meminta fee atas proyek-proyek yang diperoleh Yaqub.
“Bahwa selanjutnya SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” beber Taufik.
Selanjutnya disepakati fee proyek sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.
Taufik mengungkapkan, hingga April 2026 Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp 800 juta.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya mampu menyediakan Rp 100 juta.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” kata Taufik.
Dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, gratifikasi juga diduga terkait pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP serta pengadaan seragam SD.
“Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat,” pungkasnya.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)