KPK Cegah Staf Hasto ke Luar Negeri

Selasa, 23 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu yang dicegah, yakni staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Mereka dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Jubir KPK Tessa Mahardika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Baca juga:

Terungkap, Para Punggawa PDIP Dipanggil KPK Terkait Operasional TKN Jokowi-Maruf 2019

Tessa tidak mengungkap secara rinci identitas lima orang yang dicegah ke luar negeri. Ia hanya menyebut inisial kelima orang yang dicegah tersebut.

"Yang pertama inisial K, kedua inksial SP, yang ketiga inisial YPW, kempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.

Baca juga:

KPK Tepis Incar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni, Kusnadi (Swasta/staf sekjen PDIP), Simeon Petrus (Pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara), Donny Tri Istiqomah (Pengacara), dan Dona Berisa (Swasta).

Baca juga:

Hasto Sebut Pemanggilan oleh KPK di Kasus DJKA Terkait Pilpres 2019

Lebih lanjut Tessa menambahkan, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap lima orang itu dilakukan guna kebutuhan penyidikan.

"Larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Tessa. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan