KPK Cegah Petinggi Hyundai dan Camat Cirebon Bepergian ke Luar Negeri
Sabtu, 05 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang
"Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Herry Jung maupun Rita Susana telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak lama. Pencegahan terhadap keduanya telah dilakukan sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," ujar dia.
Baca Juga:
Dalam kasusnya, Sunjaya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Tak hanya suap dan grarifikasi, Sunjaya juga dijerat dengan pidana pencucian uang. Dia diduga telah menyamarkan atau mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya sebesar Rp51 miliar.(Pon)
Baca Juga: