KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng ke Luar Negeri
Selasa, 10 September 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan.
Baca Juga:
Eni Mengaku Dikenalkan ke Pengusaha Migas Samin Tan oleh Mekeng
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 10 September 2019. Dengan demikian politikus Golkar ini dilarang bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang.

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap dini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.
Baca Juga:
Dalam mengusut kasus ini, KPK pun telah memanggil Mekeng untuk diperiksa. Politikus yang kerap diperiksa sebagai saksi dalam berbagai kasus korupsi itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/9) besok.
"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Markus Mekeng) sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri. (Pon)
Baca Juga:
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Melchias Mekeng Terkait Kasus PLTU Riau