KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri

Rabu, 08 November 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11).

Advokat yang pernah dipanggil tim penyidik terkait kasus tersebut adalah kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Kemudian satu advokat atas nama Donal Fariz.

Baca Juga:

KPK Cecar Ahok Soal Rekomendasi Pengadaan LNG di Pertamina

Ketiganya pernah dipanggil tim penyidik KPK pada 2 Oktober 2023 lalu. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret SYL.

Mendengar kabar tersebut, Febri Diansyah mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.

"Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke LN, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," ujarnya.

Ia menegaskan dalam menangani dugaan kasus korupsi di Kementan, dia bersama Rasamala Aritonang menjalankan profesi sesuai dengan prosedur.

"Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Temukan Pihak yang Catut Nama Pegawainya untuk Pengondisian Perkara

Febri juga tidak merasa keberatan jika nantinya KPK dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementan memanggil untuk dimintai keterangan.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti Kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Ahok Ungkap KPK Sedang Usut Banyak Kasus Korupsi di PT Pertamina

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan