KPK Cegah Eks Bupati Tanah Bumbu ke Luar Negeri

Senin, 20 Juni 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Kabar pencegahan ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Senin (20/6).

Baca Juga:

Penyidik KPK Dikabarkan Sambangi Kantor Pertamina

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, Alex enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Alex.

Baca Juga:

KPK Sidik Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Amarta Karya

Sebelumnya, Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Seusai pemeriksaan, Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan PT Jhonlin Group. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Direksi PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan