KPK Cegah Dirut PT Taspen ANS Kosasih ke Luar Negeri
Jumat, 08 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Upaya mencegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan itu untuk memperlancar penanganan kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Baca juga:
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dipanggil
Meski begitu, juru bicara berlatar belakang jaksa ini masih menutup rapat identitas dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah yakni, Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management.
Baca juga:
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK juga telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
Baca juga:
Cekal 7 Orang, KPK Temukan Mark Up Harga Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR
Kasus korupsi di PT Taspen (Persero) ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. (Pon)