KPK Cecar Pakde Karwo Soal Dana Hibah Pemprov Jatim ke Tulungagung
Rabu, 28 Agustus 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo. Mantan politikus Demokrat itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami Pakde Karwo soal dana hibah atau bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga:
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari provinsi Jawa Timur untuk kabupaten Tulungagung," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

Usai diperiksa, Pakde Karwo mengaku proses pemberian dana hibah kepada Kabupaten Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur. Komisaris PT Semen Indonesia ini mengaku tidak tahu menahu mengenai uang ketok palu alias pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
"Gini gini, yg disampaikan itu prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas musrenbang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 thn 2011," kata Pakde Karwo.
Pada Selasa (20/8), penyidik telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada. Usai diperiksa, Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Baca Juga:
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.(Pon)
Baca Juga:
Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung