KPK Cecar Adik Legislator PDIP Ihsan Yunus soal Pembagian Kuota Paket Bansos
Sabtu, 30 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Muhammad Rakyan Ikram, adik mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, pada, Jumat (29/1) kemarin.
Rakyan diperika sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk Wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota untuk para vendor yang mendistribusikan bansos COVID-19.
"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos untuk Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
Rakyan sendiri, usai diperiksa tim penyidik pada Jumat kemarin tak bersedia memberikan pernyataan sedikit pun terkait pemeriksaannya. Dia memilih bungkam sambil meninggalkan markas KPK.

Ini bukan kali pertama Rakyan diperiksa KPK. Dia pernah diperiksa pada 14 Januari lalu. Saat itu, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Sebelum memeriksa Rakyan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus pada Selasa (12/1). Dari penggeledahan itu, KPK menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik juga sudah berusaha memanggil Ihsan Yunus pada 27 Januari. Namun Ihsan yang telah digeser ke Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga