KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos

Selasa, 16 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK mengungkapkan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe memperkaya perusahaan miliknya PT Dosni Roha Logistik (DNRL) hingga Rp 108 miliar dari hasil korupsi bantuan sosial (bansos) era Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Perbuatan pemohon (Rudy) bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jhery Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar," kata tim hukum KPK, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (16/9).

KPK menambahkan keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe. Jumlah dividen yang diberikan ke PT DNR Rp 101.010.101.010 atau Rp 101 miliar lebih.

Baca juga:

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

"Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL," imbuh tim hukum KPK dalam paparannya, dikutip Antara.

Akibat skema ini, KPK menghitung ada potensi kerugian negara Rp 221 miliar dari selisih nilai kontrak Kemensos kepada perusahaan Rudy, dibanding harga penawaran yang jauh lebih murah dari Perum Bulog. "Penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113.964.885.000," tandas tim KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kemensos. Namun, KPK baru hanya mengungkapkan satu nama tersangka ke publik yakni Rudy Tanoe.

Baca juga:

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rudy Tanoe lalu mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap KPK lewat gugatan praperadilan. Hari ini, PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan