Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Mei 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.

Hal itu merespons fakta yang terungkap di persidangan bahwa keluarga SYL turut menikmati uang hasil korupsi kader Partai NasDdem tersebut.

"Sangat dimungkinkan (ditetapkan tersangka TPPU pasif) ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ali lantas menjelaskan soal undang-undang yang mengatur mengenai TPPU pasif. TPPU pasif, kata Ali, dapat terpenuhi ketika pihak keluarga menerima aset dan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.

Baca juga:

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Uang Kementan untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga

“Misalnya itu dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapapun dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum,” jelas dia.

Menurut Ali, pihak keluarga akan sulit berdalih soal sumber kekayaan SYL. Hal itu lantaran sebagai penyelenggara negara, pihak keluarga seharusnya tahu berapa gaji seorang menteri.

“Penyelenggara negara itu penghasilannya bisa terukur, setiap bulan misalnya berapa, ketika perolehan rumah tidak pas dengan profilnya maka seharusnya curiga,” tutup Ali.

Baca juga:

Anak Buah SYL Pakai Duit Kementan untuk Bayar Biduan Nayunda Nabila

Diketahui, SYL diduga menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Uang Kementan tersebut juga disinyalir mengalir ke istri, anak, hingga cucu SYL.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Anggaran Kementan Disunat untuk Biayai Pesta Khitan Cucu SYL

Kepentingan pribadi yang dimaksud, misalnya, untuk membayar pembelian mobil anak SYL. Kemudian pembelian kacamata SYL dan istri, pembiayaan operasional rumah dinas, sunatan hingga ulang tahun cucu. (Pon)

Baca Artikel Asli