MerahPutih.com – KPK memastikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, pelimpahan baru dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keputusan menunda pelimpahan perkara diambil karena banyak saksi yang masih bertugas dalam penyelenggaraan haji.
“Kami sudah mendiskusikan, nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini, kemudian masyarakat atau jemaah haji sudah kembali,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (1/6).
Baca juga:
KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!
Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan
Tunggu Penyelenggaraan Haji Rampung
Asep menegaskan, KPK tidak ingin proses hukum mengganggu tugas para petugas haji yang nantinya akan dimintai keterangan di persidangan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji terkait kebutuhan menghadirkan saksi.
Cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji dan akan memberikan kesaksian di persidangan. Kami tidak ingin proses persidangan mengganggu pelaksanaan tugas mereka di Tanah Suci,
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa penyidikan tetap berjalan meski belum masuk tahap penuntutan. Menurutnya, penyidik masih melengkapi keterangan saksi agar berkas perkara benar-benar kuat sebelum dinyatakan lengkap (P21).
Untuk perkara haji ini jumlah saksinya cukup banyak. Penyidik harus memastikan seluruh fakta dan alat bukti terkumpul secara maksimal,
Ketua KPK Setyo Budiyanto
4 Tersangka, Baru 2 yang Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka:
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
- Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)
Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan. (Pon)