KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus PTUN Medan
Jumat, 10 Juli 2015 -
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap yang melibatkan Hakim PTUN Medan. Lembaga antirasuah itu memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih dalam proses pengembangan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka-tersangka lain," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Usai menjalani pemeriksaan kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat surat pencekalan.
JOhan mengatakan ada sejumlah keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik, namun dirinya belum mendapat informasi.
Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang di PTUN Medan, Kamis (9/7) lalu. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu KPK mengamankan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Dermawan Ginting, Hakim PTUN Amir Fauzi, staf panitera bernama Syamsir Yusfan dan M Yagari Bhastara Guntur (Gerry) yang mengaku pengacara dari kantor firma hukum OC Kaligis, Jakarta.
Kelimanya diduga sedang menangani kasus suap dana bantuan sosial pemerintah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013. (AB)
Baca Juga:
Hakim PTUN Medan yang Diciduk KPK Sedang Tangani Gugatan Korupsi APBD