KPK Bentuk Satgas untuk Awasi Pembangunan IKN

Senin, 21 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono untuk berdiskusi terkait pendampingan dalam perencanaan dan pembangunan IKN.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya mendukung terwujudnya pembangunan IKN Nusantara yang transparan dan akuntabel. Dia mengatakan bahwa KPK juga telah membentuk satuan tugas untuk mendampingi agar dapat meminimalisir potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga

Kepala Otorita IKN Sambangi KPK, Bahas Apa?

“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” tegas Alex.

Namun, dia juga memberikan catatan dan masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya.

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Beberapa di antaranya Alex mengingatkan sejumlah hal terkait penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemerintah terkait pemindahan nantinya dan aset-aset milik negara.

“Kami juga ingin dapat informasi dari Bapak-Bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi. Sehingga, harapannya sinergi kita bisa berjalan baik,” pesannya.

Baca Juga

Badan Otorita IKN Bakal Jadi Regulator dan Badan Usaha

KPK dalam pelaksanaan tugas pencegahan akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara sesuai mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara

Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya dengan menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA). Selain itu, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.

Kemudian, sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mengawal proses pembangunan IKN Nusantara. (Pon)

Baca Juga

Catat, Begini Mekanisme Cara Klaim Tanah di Wilayah IKN Nusantara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan