KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
Sabtu, 06 April 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.
Lembaga antirasuah sempat menetapkan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka, dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Namun, status tersangka Eddy digugurkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa waktu lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham.
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (6/4).
Baca juga:
Kalah Praperadilan, KPK Bersikukuh Tetap Proses Dugaan Korupsi Eddy Hiariej
Ali mengatakan, KPK memaklumi adanya sorotan dari masyarakat mengenai kejelasan dari kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.
"KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujarnya.
Baca juga:
Lebih lanjut Ali mengatatakan, putusan praperadilan terkait kasus Eddy Hiariej hanya menguji syarat formil saja. Sementara substansi kasusnya belum pernah diuji.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," pungkasnya. (Pon)