KPK Bakal Periksa Enam Saksi Suap DPRD Jatim
Jumat, 14 Juli 2017 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochamad Basuki (MB)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7).
Enam saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur Heru Tjahyono, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur I Made Surakartha, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur Purnomo Hadi.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata Jawa Timur Jariyanto, PNS Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur Zaenal Arif, dan PNS Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Juner.
KPK tengah mendalami terkait kewajiban setoran triwulan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik mendalami terkait kewajiban setoran triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra Komisi B DPRD Jawa Timur," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa penyidik juga mendalami dugaan penerimaan setoran triwulan dari dinas lainnya dengan melengkapi alat bukti yang dimiliki untuk kelak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak Dinas maupun DPRD lainnya.
Sumber: ANTARA