KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Senin, 03 Februari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasam Korupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dengan ditolaknya kasasi, maka adik kandung dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Dana kepada Adik Zulkifli Hasan

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.

Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Ngaro mengatakan, perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1) lalu.

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan jaksa penuntut umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kena OTT KPK. (Foto: dok. Lampung Selatan.go.id)
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (Foto: dok. Lampung Selatan.go.id)

Putusan kasasi Zainudin Hasan ini diambil majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada 28 Januari 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Baca Juga:

Kasus TPPU Adik Zulkifli Hasan, KPK Periksa Dokter RS Pondok Indah


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66,7 miliar.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4).

Diketahui, Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. (Pon)

Baca Juga:

Pasca OTT, KPK Bawa Adik Zulkifli Hasan ke Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan